Masa Pandemi, Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Desa Tetap Bisa Dilaksanakan

Pembangunan PKTD 2020
Berdasar pada edaran Pemerintah Kabupaten Bantul Nomor 900/01611 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penggunaan Belanja tak terduga dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 maka pembangunan Desa tetap bisa dilaksanakan.


Adapun pelaksanaan pembangunan berbasis padat karya tunai desa (PKTD) dalam situasi kondisi pandemi Covid-19 ini harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Pekerja diprioritaskan bagi anggota keluarga miskin, pengangguran dan setengah pengangguran, serta anggota masyarakat marjinal lainnya.
  2. Pembayaran upah tenaga kerja diberikan harian,
  3. Pelaksanaan kegiatan dengan menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya.

untuk itu Pelaksanaan Pembangunan GOR Desa Caturharjo pun tetap dilanjutkan dengan memperhatikan berbagai himbauan Pemerintah diantanya adalah dengan menerapkan jarak aman para pekerja, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan air mengalir, pekerja wajib pakai masker dll.


Pelaksanaan Pembangunan GOR tahun anggaran 2020 ini ditargetkan selesai sebelum tanggal 28 April 2020, pekerjaan meliputi pengurugan dan juga cor lanjutan untuk pondasi.


Dokumentasi pelaksanaan pembangunan ini dapat dilihat sebagaimana dalam vidio singkat ini ;





Ditulis oleh Mas Eko disela-sela waktu piket......

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masa Pandemi, Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Desa Tetap Bisa Dilaksanakan"

Posting Komentar