Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten
Pandak [04/12/2018] Gerimis mulai membasahi Dusun Gumulan, suasana begitu syahdu, sangat mendukung untuk duduk bersantai dan bercengkrama dengan keluarga. Namun karena demi sebuah tugas dan amanah yang diemban dari Pemerintah Desa Caturharjo untuk menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dilaksanakan di Balai Desa Wijirejo Pandak, Mas Mur pun memantapkan niat untuk berangkat.

Undangan yang ditujukan kepada Romo Lurah Desa Caturharjo ini didisposisikan kepada Mas Mur bukan karena hujan, namun karena pada saat itu (malam tadi) Desa Caturharjo pun mengadakan kegiatan serupa, namun bukan sosialisasi bentuknya. Malam tadi Desa Caturharjo juga mengadakan Rapat Pleno Pemanfaatan Tanah Desa Caturharjo, yang diadakan oleh BPD Desa Caturharjo. Dengan alasan itulah Mas Mur mewakili Romo Lurah untuk menghadiri undangan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan oleh DPRD DIY ini.

Sebagai pemateri atau nara sumber Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten oleh DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta ini adalah Bapak Prof. Suyitno, SH. M.Hum. dan Bapak Agung Murhandjanto, SH., M.Ec.Dev.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten  ini dilaksanakan bukan untuk mengambil alih kembali tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat luas maupun oleh pemerintah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun hal ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi dan pendataan serta pemetaan tanah kasultanan dan kadipaten.

Dan kepada warga masyarakat maupun pemerintah desa dipersilahkan untuk memanfaatkan tanah kasultanan dan kadipaten dengan catatan mengajukan surat kekancingan. Adapun surat kekancingan sendiri bisa dikatakan sebagai surat perjanjian hak pakai dari Kasultanan dan Kadipaten.

Ini beberapa dokumentasi pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Balai Desa Wijirejo tadi malam Selasa, 04 Desember 2018.

Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten


Nah buat sahabat yang membutuhakan salinan Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten silahkan di Download saja.

Salam hangat Mas Mur.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten "

Posting Komentar