STRUKTUR ORGANISASI PP DARUL HIKMAH PAKEM

STRUKTUR ORGANISASI
PONDOK PESANTREN DARUL HIKMAH

















A. TUGAS DAN WEWENANG PENGASUH
Pengasuh adalah seorang kyai yang selalu menjadi perhatian, panutan, dan contoh dalam kehidupan sehari-hari, mempunyai tugas :
1. mengkoordinasikan seluruh kegiatan di lingkungan Pondok Pesantren Darul Hikmah,
2. membentuk sikap/ karakter para santri,
3. melaksanakan pendidikan di pesantren sesuai kurikulum pesantren yang berlaku,
4. pembinaan agama islam ke dalam maupun keluar,
5. bertanggung jawab langsung kepada yayasan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pengasuh dibantu oleh wakil pengasuh (Direktur I, yang membidangi pendidikan dan sumber daya manusia dan Direktur II, yang membidangi administrasi dan keuangan.

B. TUGAS DAN WEWENANG DIREKTUR I
1. Mewakili pengasuh dalam hal mengkoordinasikan seluruh kegiatan ke dalam yang sifatnya terpadu dalam bidang pendidikan dan sumber daya manusia (SDM),
2. mengkoordinasikan unit kegiatan pendidikan (UKP) yang dikepalai oleh Kepala PPA (Program Pendidikan Al Qur’an), Kepala Sekolah SDIT (Sekolah Dasar Islam Terpadu), Kepala Sekolah SMPIT (Sekolah Menengah Pertama Islam Terpadu), dan Kepala Sekolah SMAIT (Sekolah Menengah Atas Islam Terpadu),
3. membentuk kepanitiaan :
a. PSB (Penerimaan Santri Baru),
b. rekruitmen tenaga guru dan tenaga administrasi,
c. ta’aruf santri darul hikmah (TASDIK),
d. Milad (ulang tahun) Pondok Pesantren Darul Hikmah,
e. kepanitian lain yang dianggap perlu.
4. dalam melaksanakan tugasnya, Direktur I dibantu oleh Asisten Direktur (Asdir) I yang menangani kurikulum dan kesantrian,


TUGAS DAN WEWENANG ASISTEN DIREKTUR (ASDIR) I
a. Kesantrian
1) menyusun program kesantrian,
2) menyusun tata tertib santri,
3) membentuk pengurus OSDH,
4) menyusun program/ jadwal pembinaan prestasi santri,
5) mengadakan seleksi calon santri untuk mengikuti lomba,
6) mengadakan lomba antar kelas.

b. Kurikulum
1) menjabarkan lkalender pendidikan pesantren,
2) menyusun pembagian tugas tenaga pengajar/ guru,
3) menyusun jadwal pelajaran terpadu,
4) menyiapkan perangkat administrasi tenaga pengajar/ guru,
5) mewakili Direktur I apabila berhalangan.

c. Urusan Bimbingan Konseling (BK)
1) menyusun program dan pelaksanaan BK,
2) melaksanakan administrasi BK,
3) membimbing santri agar berprestasi,
4) menjalin kerja sama dengan guru, wali kelas, dan pembimbing asrama,
5) memberikan saran kepada wali kelas dalam menentukan pengurus kelas,
6) mengisi data tentang kemajuan setiap santri dan kemajuan kelas,
7) menyusun laporan secara periodic,
8) mengkoordinasikan kegiatan majalah dinding.

d. Urusan Perpustakaan
1) menyusun perencanaan pengadaan buku-buku perpustakaan,
2) menyusun tata tertib kunjungan peminjaman buku perpustakaan,
3) meminjamkan buku pelajaran pada awal tahun pelajaran dan menarik kembali,
4) pengurusan dan pelayanan perpustakaan,
5) pemeliharaan dan perbaikan buku-buku perpustakaan,
6) inventarisasi buku dan barang milik perpustakaan,
7) menyelenggarakan administrasi perpustakaan,
8) menyusun laporan secara periodik.

C. TUGAS DAN WEWENANG DIREKTUR II
1. mewakili pengasuh dalam hal mengkoordinasikan seluruh kegiatan ke dalam yang sifatnya terpadu dalam bidang administrasi dan keuangan,
2. menyusun program kerja kesekretariatan dan keuangan,
3. menyusun program kerja kesekretariatan dan keuangan,
4. menyusun RAPBP (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pondok),
5. melaksanakan pembinaan pegawai yang berada di bawah kewenangannya,
6. mengadakan evaluasi dan supervisi kegiatan,
7. menyusun laporan secara periodik,
8. dalam melaksanakan tugasnya, Direktur II dibantu oleh Asisten Direktur (Asdir) II.

TUGAS DAN WEWENANG ASISTEN DIREKTUR (ASDIR) II

a. Asisten Direktur Administrasi Umum dan Keuangan
1) menyusun perencanaan administrasi umum dan keuangan,
2) melaksanakan inventarisasi barang-barang milik yayasan,
3) melaksanakan administrasi umum, meliputi :
a) kepegawaian,
b) kesantrian
c) keuangan,
d) perlengkapan,
e) surat-menyurat,
4) melaksanakan penyusunan RAPBP (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Pondok),
5) pengarsipan seluruh kegiatan pondok.

b. Humas dan Usaha
1) menyusun program kerja humas dan usaha,
2) mengkoordinasikan kegiatan yang menjadi kewenangannya,
3) mengkoordinasikan kegiatan penggalian dana,
4) mengkoordinasikan kegiatan koperasi, kantin, dan usaha lain yang syah,
5) melayani kebutuhan tamu-tamu pondok,
6) mengadakan kerja sama dengan pihak luar dalam rangka promosi terutama dengan masyarakat sekitar,
7) menyusun laporan secara periodik.

c. Urusan Keuangan
1) menerima dan mencatat serta membukukan dengan cermat seluruh penerimaan keuangan pondok,
2) atas nama Pondok Pesantren Darul Hikmah, menyimpan uang di bank pemerintah yang terdekat,
3) mengeluarkan uang Rp 500.000,- ke bawah untuk keperluan belanja harian,
4) mengeluarkan uang di atas Rp 10.000,- sampai dengan Rp 500.000,- harus dengan persetujuan Asdir II,
5) mengeluarkan uang di atas Rp 500.000,- dengan persetujuan Asdir II serta persetujuan Direktur II,
6) menagih bon-bon/ surat permohonan pengeluaran uang (SP2U) yang sudah lewat batas 3 hari,
7) menolak permintaan uang yang tidak sesuai dengan rencana anggaran,
8) membuat laporan secara periodik

d. Urusan Logistik
1) menyusun rencana anggaran untuk keperluan logistic,
2) menyusun menu makan untuk sepekan mendatang atau waktu tertentu,
3) pembelanjaan untuk keperluan dapur sehemat mungkin,
4) menyajikan makanan tepat waktu,
5) tanggung jawab masalah kebersihan dapur dan alat-alatnya,
6) membuat laporan secara periodic.

e. Urusan Sarana dan Prasarana
1) menyusun rencana anggaran untuk 1 tahun,
2) membentuk tim belanja apabila menganggarkan Rp 500.000,- ke atas,
3) menyerahkan SPj (surat pertanggungjawaban) paling lambat 3 hari setelah bon uang,
4) membuat rencana belanja sesuai prosedur yang berlaku,
5) melaksanakan kegiatan 6K (kebersihan, keindahan, ketertiban, kerapihan, keamanan, dan kenyamanan) di pondok,
6) melaporkan hal-hal yang sekiranya perlu kepada Direktur II.

f. Urusan Usaha dan Penggalian Dana
1) menyusun program kerja usaha dan penggalian dana serta melaksanakan sesuai aturan yang berlaku,
2) melaksanakan kegiatan penggalian dana,
3) melaksanakan kegiatan koperasi, kantin, pertanian, perikanan, peternakan, dan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pondok,
4) melakukan kerja sama dengan pihak luar yang menyangkut usaha dan penggalian dana,
5) berkonsultasi dengan Asdir Humas dan Usaha dalam menjalankan kebijakannya.

g. Urusan Kesehatan
1) mengelola dana kesehatan,
2) membuat program yang berkait dengan masalah kesehatan,
3) membimbing dan membina santri untuk hidup sehat,
4) membina dan memantau 6 K (kebersihan, keindahan, ketertiban, kerapihan, keamanan, dan kenyamanan) di pondok,
5) menjalin kerja sama dengan puskesmas dan rumah sakit,
6) pemeriksaan kesehatan umum,
7) membuat laporan tentang pelaksanaan kesehatan di pondok.

D. TUGAS DAN WEWENANG KEPALA PPA (PROGRAM PENDIDIDKAN AL QUR’AN) DAN KEPALA SEKOLAH
1. Kepala PPA
a. mengorganisasikan pendidikan dan kepesantrenan,
b. menyusun program kerja PPA,
c. mengkoordinasikan kegiatan kepesantrenan yang berhubungan dengan pengajian,
d. memantau dan mengawasi kegiatan pengajian pesantren,
e. melaksanakan evaluasi dan supervise,
f. menyusun laporan secara periodic.

2. Kepala Sekolah
a. menyusun perencanaan jangka pendek (satu tahunan), menengah (empat tahunan), dan panjang (enam belas tahunan),
b. mengorganisasikan kegiatan yang menjadi kewenangannya,
c. melaksanakan pengawasan unit kegiatan pendidikan atau sekolahnya,
d. melaksanakan evaluasi dan supervisi terhadap kegiatan,
e. menentukan kebijakan yang menjadi kewenangannya sesuai aturan kedinasan,
f. mengadakan rapat-rapat yang dianggap perlu untuk sekolah,
g. memantau kegiatan belajar mengajar,
h. mengambil keputusan yang dianggap perlu untuk sekolah,
i. bertanggung jawab tentang kemajuan sekolah yang menjadi kewenangannya,
j. menyelenggarakan ulangan umum atau ujian akhir sekolah,
k. menandatangani surat-surat dinas,
l. menghadiri rapat dinas.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "STRUKTUR ORGANISASI PP DARUL HIKMAH PAKEM"

Posting Komentar